UU Media Sosial Baru Malaysia Menantang Raksasa Teknologi
Menurut ShibDaily, platform daring X dan raksasa teknologi Google, yang memiliki YouTube, belum mengajukan permohonan izin operasi media sosial berdasarkan Undang-Undang Peraturan Media Sosial Malaysia yang baru. Undang-undang ini, yang berlaku mulai 1 Januari, bertujuan untuk memerangi kejahatan dunia maya dengan mewajibkan platform media sosial dan layanan pengiriman pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk memperoleh izin atau menghadapi konsekuensi hukum. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) saat ini sedang meninjau klaim X bahwa basis penggunanya di Malaysia tidak memenuhi ambang batas delapan juta yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Selain itu, Google telah menyatakan kekhawatiran tentang bagaimana fitur berbagi video YouTube diklasifikasikan berdasarkan kerangka lisensi yang baru.