Transisi pengawasan aset kripto di Indonesia dari Badan Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan dilaporkan menghadapi keterlambatan akibat kurangnya regulasi pemerintah yang mendukung.
Menurut laporan terbaru oleh Jakarta Globe, transisi otoritas pengawasan aset kripto dari lembaga sebelumnya, Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan dijadwalkan akan terjadi pada 12 Jan. 2025. Namun, transfer ini mungkin akan tertunda lebih jauh akibat kurangnya regulasi pemerintah yang mendukung.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, meyakinkan reporter bahwa pihak berwenang saat ini sedang dalam proses mengkoordinasikan diskusi dan melakukan persiapan yang diperlukan untuk transfer yang akan datang.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan proses yang lancar. Setelah regulasi dikeluarkan, itu akan memberikan dasar hukum untuk transisi,” kata Siregar.
Rencana untuk menyerahkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir 2022. RUU yang diperlukan untuk meresmikan transisi antara kedua lembaga pemerintah tersebut akan memerlukan baik cabang legislatif maupun eksekutif di pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan tentang semua ketentuan. Pada saat penulisan, RUU resmi pemerintah untuk transisi 12 Jan. belum diterbitkan.
Anda mungkin juga suka: Transaksi kripto Indonesia meningkat lebih dari 350% dalam setahun
Menurut laporan tersebut, baik OJK maupun Bappebti telah mengkonfirmasi bahwa mereka bersiap untuk transisi. Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa lembaga tersebut telah mempelajari bagaimana negara-negara lain menerapkan regulasi kripto dan sedang melatih regulatornya untuk mengambil peran tersebut. Sementara Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa aturan yang ada mengenai kripto di negara ini akan tetap berlaku sampai regulasi baru dikeluarkan oleh OJK.
Banyak pelaku industri lokal, termasuk broker dan perusahaan bursa, mengantisipasi transisi ini karena mereka melihat langkah ini sebagai kemajuan dalam mengatur sektor kripto dan melegitimasi perdagangan kripto bagi para investor. OJK bekerja sama dengan bank sentral Indonesia, dalam mengatur sektor keuangan, yang berpotensi menyederhanakan regulasi kripto di masa depan.
Pada bulan Desember, Bank Indonesia menyelesaikan Proof of Concept yang diperlukan untuk Proyek Garuda, proyek percontohan untuk Digital Currency Bank Sentral Indonesia.
Baca lebih lanjut: Proyek Garuda lepas landas: Tahap pertama Digital Rupiah Indonesia tercapai