Berita TechFlow, 2 Januari, menurut Cryptonews, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Mahendra Siregar, mengonfirmasi bahwa draf regulasi terkait pemindahan kewenangan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK telah selesai diformat. Kewenangan pengawasan kripto yang sejak 2018 dipegang oleh Bappebti harus diselesaikan pemindahannya sebelum 12 Januari 2025, tetapi kemajuan terhambat akibat kurangnya regulasi pendukung dari pemerintah.