CoinVoice terbaru melaporkan bahwa Kepala Hukum Ripple, Stuart Alderoty, telah memposting di platform X, secara jelas mendefinisikan batasan pengawasan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Ia menekankan tiga prinsip kunci: pertama, wewenang pengawasan SEC terbatas pada transaksi sekuritas, dan bukan pada semua transaksi aset; kedua, lingkup pengawasan tidak dapat diperluas secara sembarangan berdasarkan penilaian subjektif SEC; ketiga, token itu sendiri tidak pernah merupakan sekuritas, hanya dapat menjadi objek transaksi sekuritas.
Alderoty menjelaskan dengan analogi perdagangan emas: jika penjualan emas disertai dengan hak atas kontrak pertambangan, ini bisa dianggap sebagai transaksi sekuritas; tetapi jika hanya jual beli emas murni, maka itu sepenuhnya di luar lingkup pengawasan SEC. Ia secara khusus menunjukkan bahwa pernyataan 'token dapat berevolusi dari sekuritas menjadi non-sekuritas' secara hukum sama sekali tidak berdasar, dan menekankan bahwa SEC tidak dapat memperluas lingkup pengawasan berdasarkan penilaian subjektif bahwa beberapa entitas 'harus mendapatkan pengungkapan informasi' lebih banyak. [Tautan asli]