YEREVAN (CoinChapter.com) — Singapura mengukuhkan statusnya sebagai pusat cryptocurrency. Negara ini menggandakan lisensi crypto-nya pada tahun 2024, menyoroti fokusnya pada inovasi blockchain.

Yurisdiksi Blockchain Teratas. Sumber: ApeX Protocol Singapura Menggandakan Lisensi Crypto pada tahun 2024

Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan 13 lisensi Institusi Pembayaran Utama (MPI) kepada bursa crypto pada tahun 2024. Angka ini lebih dari dua kali lipat dari enam lisensi yang dikeluarkan pada tahun 2023. Persetujuan ini menggarisbawahi fokus Singapura pada penguatan kerangka keuangan digitalnya.

Pusat Keuangan Singapura. Sumber: 联合早报

Pada tahun 2023, pemain-pemain signifikan seperti Blockchain.com, Coinbase, Crypto.com, dan Ripple menerima lisensi MPI. Jumlah bursa berlisensi yang semakin meningkat mencerminkan lingkungan regulasi Singapura yang lebih efisien, menarik perusahaan blockchain secara global.

William Croisettier, kepala pertumbuhan di ZKcandy, menjelaskan sikap regulasi Singapura: “Singapura memudahkan perusahaan crypto baru untuk berinteraksi dengan mitra perbankan lokal, suatu ketentuan yang dianggap sebagai kemewahan di bagian lain dunia.”

Singapura Menduduki Peringkat Pertama dalam Paten dan Pekerjaan Blockchain

Sebuah studi bulan Desember oleh ApeX Protocol menempatkan Singapura sebagai yurisdiksi blockchain teratas di Asia. Negara ini menjadi tuan rumah:

  • 1.600 paten blockchain

  • 2.433 pekerjaan terkait crypto

  • 81 bursa cryptocurrency

Sebagai perbandingan, Hong Kong menduduki peringkat kedua dengan 890 paten, 1.163 pekerjaan, dan 52 bursa. Meskipun populasi Singapura kurang dari 6 juta, angka-angka ini menempatkannya di depan negara-negara lain dalam aktivitas blockchain.

Studi ini menekankan bahwa kepemimpinan Singapura dalam blockchain berasal dari regulasinya yang disesuaikan dengan risiko dan dukungan untuk perusahaan crypto. Kejelasan regulasi ini menarik bakat dan bisnis global ke negara tersebut.

Hong Kong Maju dengan ETF Bitcoin dan Ether

Hong Kong, pesaing terdekat Singapura, telah fokus pada kemajuan regulasi. Pada April 2024, negara ini menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) pertamanya. ETF ini mulai diperdagangkan pada 30 April, menyediakan saluran lain untuk adopsi crypto.

Saat ini, Hong Kong memiliki tujuh bursa crypto yang sepenuhnya berlisensi. Meskipun angkanya lebih rendah daripada platform berlisensi Singapura, Hong Kong terus berupaya mengembangkan regulasi crypto-nya.