Tentang masalah apakah perdagangan cryptocurrency itu legal, sebenarnya kita bisa membahasnya dari beberapa aspek.
Pertama, individu di dalam negeri yang membeli USDT menggunakan RMB, lalu melakukan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum dengan USDT, proses ini sendiri tidak ilegal. Menurut ketentuan hukum di Tiongkok, perdagangan cryptocurrency tidak secara eksplisit dilarang. Kita dapat meninjau beberapa dokumen pengaturan kunci:
Pada 5 Desember 2013, Bank Rakyat Tiongkok dan departemen terkait mengeluarkan pemberitahuan tentang pencegahan risiko Bitcoin, yang menjelaskan sifat Bitcoin, dan menyatakan bahwa Bitcoin adalah barang virtual di internet, yang memungkinkan masyarakat umum untuk berpartisipasi dengan risiko yang ditanggung sendiri.
Pada 4 September 2017, pengumuman yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat dan tujuh departemen lainnya secara tegas melarang penerbitan token ilegal untuk pendanaan, tetapi tidak melarang individu untuk memiliki, memperdagangkan, dan menjual cryptocurrency, termasuk USDT dan stablecoin lainnya.
Pada 24 September 2021, Bank Rakyat Tiongkok dan sepuluh departemen lainnya secara bersama-sama mengeluarkan pemberitahuan, menekankan pencegahan risiko keuangan yang ditimbulkan oleh cryptocurrency, dan mengingatkan publik untuk berhati-hati dalam berpartisipasi dalam perdagangan mata uang virtual, tetapi tetap tidak secara tegas melarang perdagangan individu.
Jadi, secara sederhana, perdagangan cryptocurrency oleh individu di dalam Tiongkok tidak melanggar hukum dan peraturan yang ada. Perlu diperhatikan bahwa jika perdagangan melibatkan sumber dana ilegal, seperti dana hasil penipuan, maka dapat menghadapi risiko hukum tertentu, terutama pada tahap pengeluaran. Jika sumber dana tidak jelas, akun dapat dibekukan.
Secara keseluruhan, selama proses perdagangan sesuai dengan peraturan, dan sumber dana legal, perdagangan cryptocurrency tidak menjadi masalah.