Jika teman atau kerabat di sekitar Anda memberi tahu Anda atau Anda memberi tahu mereka bahwa sekarang membeli U dan menjual U bisa mendapatkan selisih harga, dengan operasi sederhana melakukan beberapa transaksi, dalam sehari bisa menghasilkan ratusan hingga ribuan. Mereka ingin mengajak Anda untuk melakukan ini, bahkan mengemudikan uang tunai untuk melakukan transaksi di lokasi lain. Apakah tindakan mendapatkan selisih harga secara sering melalui transaksi semacam ini akan dihukum oleh pihak kepolisian? Mari kita bahas secara singkat, silakan ikut berdiskusi.

Pertama-tama, kita harus mengerti bahwa menjadi pedagang U itu tidak merata. Ada pedagang U yang merupakan pasukan resmi, berdagang dengan stabil di bursa, takut terlibat dalam uang kotor, melakukan pemeriksaan ketat sebelum transaksi, bertanya ini itu, semuanya demi membuktikan diri mereka bersih. Pedagang U seperti ini patut dipuji! Namun ada juga jenis pedagang U yang berbeda, mereka tidak peduli dengan urusan lain, hanya menerima transaksi, bahkan berkolusi dengan beberapa saluran yang "tidak bisa diungkapkan", tindakan ini sudah pasti melibatkan tindak pidana.

Poin pentingnya adalah, jika Anda atau kerabat Anda tergoda oleh "kekayaan cepat" ini, ingatlah:

1. Saluran resmi adalah yang utama: Hanya beroperasi di bursa yang terakreditasi resmi, jauhkan diri dari transaksi pribadi, terutama transaksi tunai di lokasi lain, itu benar-benar mencari masalah untuk diri sendiri!

2. Pemeriksaan tidak boleh dilewatkan: Menjadi pedagang U harus melakukan kewajiban pemeriksaan, harus menanyakan tujuan membeli U, memeriksa informasi aliran dana pembeli. Apakah ada perilaku abnormal lainnya, seperti apakah harga transaksi sesuai dengan kondisi pasar normal? Sebaiknya selisih harga tidak melebihi 10 sen, ini melindungi diri Anda dari keterlibatan uang kotor.

3. Waspadai tanggung jawab bersama: Jika Anda adalah orang yang direkomendasikan, ingatlah untuk bertanya dengan jelas tentang latar belakang pihak lain, jangan sampai tanpa sengaja menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Masing-masing harus berdiri sendiri dan memisahkan dana, agar bisa aman.

4. Garis merah hukum tidak boleh dilanggar: Transaksi yang sering dan aliran dana yang aneh, semua ini bisa menarik perhatian polisi.

Sebagai pemberi rekomendasi, jika orang yang direkomendasikan terlibat dalam tindak pidana, dan berkolaborasi, maka itu termasuk dalam kasus yang sama. Jika masing-masing melakukan transaksi dana tanpa saling mengintervensi, semua terpisah, maka itu tidak termasuk dalam kasus yang sama.