Menurut berita dari TechFlow, dilaporkan oleh News.Bitcoin, Internal Revenue Service (IRS) AS telah mengeluarkan langkah bantuan sementara yang diharapkan akan menguntungkan pemegang cryptocurrency pada platform perdagangan keuangan terpusat (CEFI) pada tahun 2025. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, yang mengharuskan penerapan metode akuntansi first in, first out (FIFO) untuk aset kripto, kecuali jika memilih metode pilihan seperti highest in, first out (HIFO) atau Spec ID.
Pengurangan sementara IRS memungkinkan wajib pajak untuk terus menggunakan catatan atau perangkat lunak pajak mereka sendiri untuk mengidentifikasi aset tertentu yang sedang dijual. Masa pengurangan ini hanya berlaku untuk transaksi CEFI yang terjadi antara 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Setelah tanggal ini, wajib pajak harus secara resmi memilih metode akuntansi dengan pialang mereka.