Dalam upaya untuk menindak platform yang tidak terdaftar, Komisi Sekuritas Malaysia (SC) telah memerintahkan Bybit untuk menghentikan operasi pertukaran kriptonya di negara tersebut. Tindakan penegakan diambil terhadap Bybit Technology Ltd. dan CEO-nya, Ben Zhou, pada 27 Desember. Perkembangan ini adalah bagian dari upaya SC untuk mengatur pasar cryptocurrency di Malaysia.
Latar Belakang Tindakan Penegakan
SC mengumumkan bahwa mereka telah mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Bybit karena kegagalan perusahaan untuk mendaftarkan operasi pertukaran kriptonya di Malaysia. Komisi telah secara aktif memantau pasar cryptocurrency di negara tersebut dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua platform yang beroperasi di Malaysia terdaftar dan mematuhi persyaratan regulasi.
Implikasi untuk Bybit dan Pasar Kripto
Tindakan penegakan hukum terhadap Bybit kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan dan pasar kripto yang lebih luas di Malaysia. Bybit akan diharuskan untuk menghentikan operasinya di negara tersebut sampai terdaftar di SC dan mematuhi persyaratan regulasi. Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada bisnis perusahaan di Malaysia dan mungkin juga memiliki implikasi bagi platform kripto lain yang tidak terdaftar yang beroperasi di negara tersebut.
Pengetatan Regulasi terhadap Platform yang Tidak Terdaftar
Tindakan penegakan SC terhadap Bybit adalah bagian dari pengetatan yang lebih luas terhadap platform kripto yang tidak terdaftar di Malaysia. Komisi telah secara aktif bekerja untuk mengatur pasar cryptocurrency di negara tersebut dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua platform yang beroperasi di Malaysia terdaftar dan mematuhi persyaratan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat mempromosikan pasar kripto yang lebih aman dan lebih transparan di Malaysia.
Sumber: News.bitcoin.com
Postingan Malaysia Memerintahkan Bybit untuk Menghentikan Operasi Pertukaran Kripto pertama kali muncul di CoinBuzzFeed.