BlockBeats berita, 31 Desember, Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS pada 30 Desember membuat keputusan untuk menolak permohonan Presiden terpilih AS Donald Trump untuk meninjau kembali gugatan penulis wanita E. Jean Carroll mengenai tuduhan pemerkosaan dan pencemaran nama baik. Pengadilan banding tersebut dalam dokumen sepanjang 77 halaman mengatakan bahwa Trump tidak dapat membuktikan bahwa Pengadilan Distrik Federal di Manhattan, New York, melakukan kesalahan dalam putusan terkait, dan informasi yang diberikan oleh Trump juga tidak menunjukkan bahwa pengadilan tersebut melakukan kesalahan yang mempengaruhi hak substantifnya dan memerlukan peninjauan kembali. Carroll menggugat Trump pada tahun 2019, menuduh bahwa mantan Presiden AS tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadapnya pada pertengahan 1990-an, yang selalu dibantah oleh Trump. (Jinshi)