PANews 31 Desember - Menurut Cointelegraph, Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat telah mengeluarkan peraturan baru yang meminta platform aset digital, termasuk bursa terdesentralisasi (DEX), untuk mengungkapkan informasi transaksi pengguna dan pendapatan penjualan aset kripto mulai tahun 2027. Asosiasi Blockchain dan Komisi Blockchain Texas mengajukan gugatan terhadap peraturan ini, mengklaim bahwa peraturan tersebut tidak konstitusional, melanggar (Undang-Undang Prosedur Administratif), dan dapat berdampak serius pada bidang aset digital di Amerika Serikat.