Odaily星球日报讯 Badan Pajak AS (IRS) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan platform kripto (termasuk bursa terdesentralisasi) untuk melaporkan informasi transaksi aset digital, dan menetapkan bahwa mulai tahun 2027, platform harus mengungkapkan informasi wajib pajak yang terlibat dalam transaksi aset digital serta pendapatan penjualannya. Menanggapi hal ini, Asosiasi Blockchain dan Asosiasi Blockchain Texas mengajukan gugatan bersama terhadap IRS, berpendapat bahwa peraturan tersebut melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif AS dan dapat berdampak negatif pada industri kripto dan keuangan terdesentralisasi (DeFi) di Amerika Serikat. CEO Asosiasi Blockchain, Kristin Smith, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi masa depan industri kripto AS dan mendukung kepentingan para inovator.