Bank Rakyat Tiongkok menekankan upaya global untuk mengatur cryptocurrency.
AS, UE, Inggris, Singapura, dan Jepang mengadopsi pendekatan regulasi yang unik.
Hong Kong menerapkan sistem lisensi ganda untuk operator aset virtual.
Bank Rakyat Tiongkok telah merilis Laporan Stabilitas Keuangan 2024, menyoroti upaya regulasi kripto global. Laporan tersebut merinci bahwa 51 negara dan wilayah telah menerapkan larangan terhadap aktivitas cryptocurrency. Pada saat yang sama, negara lainnya telah memperkenalkan undang-undang baru atau merevisi regulasi yang ada.
Upaya Regulasi Kripto Global pada 2024
Di Amerika Serikat, SEC secara historis menolak lebih dari 20 aplikasi untuk dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin spot (ETF) antara 2018 dan 2023. Namun, pada 10 Januari 2024, disetujui 11 ETF Bitcoin spot pertama di Amerika Serikat.
Setelah persetujuan, ketua SEC memperingatkan publik investor. Dia mencatat bahwa persetujuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap Bitcoin atau produk terkait, mendesak investor untuk tetap waspada.
Sementara itu, di Eropa, Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) telah disahkan. Undang-undang ini merupakan kerangka kerja komprehensif pertama di dunia.
Pandangan Tiongkok tentang Regulasi Kripto Global: Poin-Poin Penting pertama kali muncul di Coin Edition.