Menurut garis besar reformasi pajak yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Jepang, rencananya akan mengubah klasifikasi cryptocurrency menjadi "aset keuangan", yang memungkinkan publik untuk berinvestasi dalam cryptocurrency. Saat ini, aset cryptocurrency masih diklasifikasikan sebagai "alat pembayaran", bukan investasi.