Foresight News melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan Jepang dalam rencana reformasi perpajakan terbaru mengusulkan untuk mengubah posisi aset kripto dari "alat pembayaran" menjadi "aset keuangan". Berdasarkan isi rencana tersebut, perdagangan aset kripto akan mendapatkan kebijakan pajak yang sama dengan produk keuangan lainnya seperti saham yang terdaftar, dengan syarat adanya mekanisme perlindungan investor yang tepat, kewajiban pengungkapan, dan persyaratan kepatuhan.