Berita 深潮 TechFlow, 27 Desember, Otoritas Jasa Keuangan Jepang dalam garis besar reformasi perpajakan yang baru saja dirilis mengusulkan untuk mengubah posisi aset kripto dari "alat pembayaran" menjadi "aset keuangan". Berdasarkan isi garis besar, perdagangan aset kripto akan mendapatkan kebijakan perpajakan yang sama dengan produk keuangan seperti saham yang terdaftar, dengan syarat adanya mekanisme perlindungan investor yang tepat, kewajiban pengungkapan, dan persyaratan kepatuhan.