PANews 30 Desember, menurut rencana reformasi pajak yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan Jepang, mereka berencana untuk mengubah klasifikasi cryptocurrency menjadi “aset keuangan”, yang memungkinkan publik untuk berinvestasi dalam cryptocurrency. Saat ini, aset cryptocurrency masih diklasifikasikan sebagai “alat pembayaran”, bukan investasi.