Baru-baru ini, Bank Rakyat China merilis (Laporan Stabilitas Keuangan (2024)), yang secara khusus menyebutkan kemajuan regulasi cryptocurrency global, dan menekankan inovasi yang dilakukan oleh Hong Kong dalam proses kepatuhan aset kripto. Laporan ini tidak hanya menunjukkan perhatian China terhadap pasar cryptocurrency global, tetapi juga mencerminkan pujian tinggi terhadap model regulasi Hong Kong.

Seiring dengan volatilitas pasar aset kripto, regulasi terhadap cryptocurrency di seluruh dunia semakin dipercepat. Menurut laporan, sejak guncangan pasar pada tahun 2022, harga dan volume perdagangan aset kripto pada tahun 2023 mengalami pemulihan yang signifikan, dengan kapitalisasi pasar global mencapai 1,55 triliun dolar AS pada akhir tahun, meningkat 10,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, risiko stabilitas keuangan yang ditimbulkan oleh aset kripto telah menarik perhatian besar dari masyarakat internasional.

Hingga saat ini, sudah ada 51 negara dan wilayah yang menerapkan larangan atau regulasi hukum terkait. Misalnya, Amerika Serikat telah menggunakan kerangka hukum yang ada untuk mengatur aset kripto, dan pada awal 2024 menyetujui pencatatan ETF Bitcoin spot, tetapi Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menekankan bahwa persetujuan tersebut tidak berarti dukungan terhadap Bitcoin. Sementara itu, Uni Eropa meluncurkan undang-undang regulasi aset virtual yang lengkap pertama di dunia (Undang-Undang Pasar Aset Kripto) (MiCA), yang akan mulai berlaku pada akhir 2024. Selain itu, Singapura dan Jepang juga telah membangun kerangka regulasi yang ketat untuk stablecoin guna meningkatkan kepercayaan pasar. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa negara-negara sedang memperkuat regulasi terhadap aset kripto sambil mencari keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan.

Pada saat yang sama, laporan tersebut secara khusus menyebutkan inovasi Hong Kong dalam regulasi cryptocurrency—sistem lisensi ganda. Sistem ini membagi aset virtual menjadi dua kategori yaitu 'token yang tergolong sekuritas' dan 'token non-sekuritas', yang masing-masing diatur oleh (Peraturan Sekuritas dan Berjangka) dan (Peraturan Pencegahan Pencucian Uang). Penerapan sistem ini tidak hanya memberikan dasar hukum bagi perdagangan cryptocurrency, tetapi juga mempersiapkan perkembangan pasar di masa depan.

Berdasarkan sistem lisensi ganda Hong Kong, platform perdagangan aset virtual perlu mengajukan lisensi yang sesuai dan mematuhi persyaratan kepatuhan yang ketat, termasuk pengungkapan data transaksi, manajemen risiko, dan regulasi anti pencucian uang. Selain itu, lembaga keuangan besar seperti HSBC dan Standard Chartered telah memasukkan bursa aset kripto dalam pemantauan rutin mereka.

Penerapan sistem ini telah menetapkan contoh yang baik tentang kepatuhan dan inovasi secara global, menunjukkan bagaimana menemukan keseimbangan antara melindungi kepentingan investor dan mempromosikan perkembangan teknologi finansial. Selain itu, eksplorasi Hong Kong memberikan bukti yang kuat tentang pentingnya model regulasi regional dan memiliki makna referensi untuk kebijakan yang mungkin diambil oleh China di masa depan.

Selain itu, laporan juga menganalisis potensi risiko keuangan yang mungkin ditimbulkan oleh aset kripto, terutama setelah peningkatan aplikasi di bidang pembayaran dan investasi ritel, yang dapat menimbulkan tantangan bagi beberapa ekonomi. Untuk mengatasi risiko ini, Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dan Dana Moneter Internasional (IMF) bersama-sama meluncurkan kerangka regulasi global untuk aset kripto, dan menetapkan prinsip 'aktivitas yang sama, risiko yang sama, regulasi yang sama', yang bertujuan untuk menyatukan standar regulasi, mengurangi tindakan arbitrase, dan meningkatkan kolaborasi internasional.

FSB dalam rekomendasi yang diterbitkan pada tahun 2023 menekankan bahwa otoritas regulasi harus memiliki kekuasaan yang menyeluruh untuk memantau aset kripto dan mendorong berbagi data untuk mencegah risiko keuangan sistemik. Selain itu, penerbit stablecoin harus mematuhi persyaratan kecukupan modal dan likuiditas untuk memastikan kemampuan pembayaran mereka.

Menurut rencana Bank Rakyat China, dalam dua tahun ke depan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi regulasi internasional dan mengevaluasi efektivitasnya. Pada saat yang sama, laporan tersebut menyerukan lebih banyak ekonomi yang memiliki bisnis kripto lintas batas yang signifikan untuk berpartisipasi dalam kerja sama regulasi global, guna lebih lanjut mengurangi volatilitas dan risiko pasar. Dengan meningkatnya kerja sama internasional dan terus berkembangnya regulasi lokal, pasar cryptocurrency diharapkan dapat bergerak menuju kepatuhan dan stabilisasi.

Secara keseluruhan, penerbitan laporan ini memicu diskusi luas, banyak orang yang memperhatikan apakah China akan membuka kembali pasar cryptocurrency di masa depan, terutama dalam konteks sistem regulasi global yang semakin matang. Bagaimanapun juga, sikap dan kebijakan China akan memiliki dampak mendalam pada pasar cryptocurrency di masa depan, yang memang patut kita perhatikan secara terus-menerus.