Laporan terbaru oleh Bank Rakyat Tiongkok menyoroti upaya yang semakin meningkat dari otoritas regulasi di seluruh dunia untuk mengawasi aset kripto. "Laporan Stabilitas Keuangan Tiongkok (2024)" mengungkapkan bahwa 51 negara dan wilayah telah memperkenalkan larangan terhadap aset kripto, sementara yang lainnya telah menyesuaikan undang-undang dan regulasi mereka untuk mengurangi risiko potensial terhadap sistem keuangan.
Pengawasan dan Regulasi yang Ditingkatkan
Otoritas regulasi di berbagai negara sedang meningkatkan pengawasan mereka terhadap aset kripto karena kekhawatiran tentang dampaknya yang potensial terhadap stabilitas keuangan. Amerika Serikat, misalnya, mengatur penerbit aset kripto yang melanggar Undang-Undang Sekuritas, sementara Uni Eropa telah menyetujui "Undang-Undang Pengawasan Pasar Aset Kripto", yang menetapkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk aset virtual.
Regulasi Khusus Negara
* Amerika Serikat telah menolak lebih dari 20 aplikasi ETF Bitcoin spot sejak 2018, dengan Ketua SEC menekankan perlunya kehati-hatian saat berinvestasi dalam Bitcoin dan produk terkait. * "Undang-Undang Pengawasan Pasar Aset Kripto" Uni Eropa akan diterapkan pada akhir 2024, memberikan kerangka regulasi yang jelas untuk aset virtual. * Inggris telah mempercepat legislasi aset virtualnya, membawa aset kripto di bawah ruang lingkup regulasi "Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar". * Singapura telah merilis "Kerangka Regulasi Stablecoin", menjelaskan ruang lingkup stablecoin yang diatur dan syarat penerbit. * Jepang telah memberlakukan "Undang-Undang Penyelesaian Dana", membatasi penerbit stablecoin kepada bank berlisensi, agen transfer terdaftar, dan perusahaan trust.
Pendekatan Regulasi Unik Hong Kong
Hong Kong telah menerapkan sistem "lisensi ganda" untuk operator platform perdagangan aset virtual, mengkategorikan aset virtual menjadi aset keuangan yang disekuritisasi dan tidak disekuritisasi. Lembaga yang terlibat dalam bisnis aset virtual harus mengajukan permohonan lisensi pendaftaran dari otoritas regulasi sebelum beroperasi. Lembaga keuangan besar, seperti HSBC dan Standard Chartered Bank, diwajibkan untuk menyertakan bursa aset kripto dalam pengawasan pelanggan harian mereka.
Sumber: [Berita BlockBeats](https://blockbeats.info/)
Sumber: M.theblockbeats.info
Postingan Regulasi Cryptocurrency Global Mengencang: 51 Negara Memberlakukan Larangan muncul pertama kali di CoinBuzzFeed.