#51个国家和地区实施加密货币禁令

Baru-baru ini, menurut laporan dari Kantor Penelitian Hukum Global Perpustakaan Kongres AS, saat ini 51 negara dan wilayah di seluruh dunia telah memberlakukan larangan terhadap mata uang kripto.

Laporan tersebut melacak situasi pasar mata uang kripto sejak 2018 dan baru-baru ini memperbarui data.

Tangkapan layar laporan menyatakan "Meskipun pada tahun 2018 hanya ada 8 yurisdiksi dengan larangan absolut dan 15 yurisdiksi dengan larangan terselubung, pada bulan November 2021, secara global telah ada 9 yurisdiksi dengan larangan absolut dan 42 yurisdiksi dengan larangan terselubung." Dengan kata lain, dalam waktu hanya 3 tahun, jumlah negara yang menerapkan larangan telah meningkat sebanyak 28.

Larangan absolut mengacu pada larangan yang menetapkan mata uang kripto sebagai ilegal. Saat ini, negara dan wilayah yang telah mengumumkan larangan absolut termasuk: Aljazair, Bangladesh, Cina, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, dan Tunisia.

Larangan terselubung mengacu pada larangan yang melarang bank atau lembaga keuangan lainnya untuk melakukan transaksi mata uang kripto atau memberikan layanan kepada individu atau perusahaan yang terlibat dengan mata uang kripto, serta melarang bursa mata uang kripto beroperasi di yurisdiksinya. Saat ini, negara dan wilayah yang telah mengumumkan larangan terselubung termasuk: Tanzania, Togo, Turki, Lebanon, dan Bolivia.

Berdasarkan data dari platform CoinGecko, total kapitalisasi pasar mata uang kripto tahun ini telah melambung melebihi 2,5 triliun dolar AS, dan pada kuartal ini sempat melebihi 3 triliun dolar AS. Laporan menemukan, seiring dengan pertumbuhan eksplosif ukuran pasar, semakin banyak negara yang mengintegrasikan teknologi kripto ke dalam sistem perpajakan dan memberlakukan atau sedang meneliti undang-undang yang bertujuan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Yang mengejutkan, ada 21 negara dan wilayah yang terbukti tidak menerapkan undang-undang anti-pencucian uang atau anti-pendanaan terorisme terhadap industri mata uang kripto. Negara dan wilayah tersebut termasuk Brasil, Guernsey, Yordania, Pakistan, dan Kazakhstan.

Laporan ini juga menunjukkan bahwa sebagai pasar mata uang kripto yang paling aktif, Amerika Serikat masih berupaya mencari cara terbaik untuk mengatur pasar, dan saat ini telah menyusun undang-undang perpajakan, anti-pencucian uang, dan anti-pendanaan terorisme.

Menyarankan para investor untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan produk lain yang terkait dengan aset kripto, menekankan potensi risikonya.