Menurut "Laporan Stabilitas Keuangan China (2024)", pengawasan terhadap cryptocurrency di seluruh dunia terus meningkat, saat ini sudah ada 51 negara dan wilayah yang mengeluarkan peraturan yang melarang aset kripto, beberapa ekonomi melakukan regulasi melalui penyesuaian hukum atau legislasi ulang.
Laporan tersebut secara khusus menyebutkan kemajuan Hong Kong dalam kepatuhan cryptocurrency, di mana sistem "lisensi ganda" mencakup token yang bersifat sekuritas dan non-sekuritas. Sementara itu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada Januari 2024 menyetujui peluncuran ETF Bitcoin spot, tetapi ketua SEC menyatakan bahwa ini tidak berarti SEC menyetujui atau mengakui produk Bitcoin, memperingatkan investor untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan produk lain yang terkait dengan aset kripto, serta menekankan risiko potensialnya.