Otoritas Jasa Keuangan Jepang baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengklasifikasikan cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai "aset keuangan", yang dapat memicu perhatian pasar.📈
Menurut dokumen resmi, lembaga tersebut dalam permohonan reformasi pajak tahun fiskal 2025, secara jelas menyatakan harapannya untuk menganggap aset kripto sebagai "aset keuangan yang dapat diinvestasikan oleh masyarakat umum". Perubahan ini berarti bahwa status hukum cryptocurrency akan mendapatkan semacam legalisasi.🔍
Saat ini, hukum Jepang menganggap aset kripto sebagai "alat pembayaran", sementara definisi baru lebih menekankan pada sifat investasinya. Namun, pelaksanaan perubahan ini tampaknya masih tergantung pada stabilitas keseluruhan industri cryptocurrency.🤔
Penyesuaian kebijakan ini mungkin akan mempengaruhi pandangan investor terhadap cryptocurrency, tetapi reaksi pasar masih perlu diamati.📊