Laporan terbaru menyoroti tren yang meningkat dalam regulasi cryptocurrency global, dengan 51 negara dan wilayah menerapkan undang-undang untuk melarang atau membatasi aset kripto. “Laporan Stabilitas Keuangan China (2024)” mencatat bahwa beberapa ekonomi telah menyesuaikan undang-undang yang ada atau melakukan legislasi ulang untuk mengatur industri.

Perkembangan Regulasi di Seluruh Dunia

Hong Kong telah membuat kemajuan signifikan dalam kepatuhan cryptocurrency, memperkenalkan sistem “lisensi ganda” yang mencakup baik token sekuritas maupun non-sekuritas. Sebaliknya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengambil pendekatan yang lebih berhati-hati. Sementara SEC menyetujui pencatatan ETF Bitcoin spot pada Januari 2024, Ketua Gary Gensler menekankan bahwa ini tidak menyiratkan persetujuan atau pengakuan produk Bitcoin. Gensler memperingatkan para investor untuk berhati-hati saat berurusan dengan Bitcoin dan produk terkait kripto lainnya, mengutip potensi risiko.

Catatan Terpisah

Pengumuman terpisah dari PANews mengundang pembaca untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Tahunan PANews ke-5 dan PARTI AWARD 2025, yang mengakui pelopor yang mendorong Web3 dan Crypto ke arus utama. Hampir 300 proyek dan individu telah memasuki tahap pemungutan suara, dan pembaca dapat mengklik tautan yang disediakan untuk memberikan suara dan mendukung favorit mereka.

Sumber: Panewslab.com

Pos Regulasi Cryptocurrency Global yang Meningkat muncul pertama kali di CoinBuzzFeed.