Bank Rakyat Tiongkok menerbitkan "Laporan Stabilitas Keuangan Tiongkok (2024)", mengungkapkan dinamika baru regulasi cryptocurrency global!🌐 Laporan tersebut menunjukkan bahwa sudah ada 51 negara dan wilayah di dunia yang menerapkan larangan terhadap aset kripto, sementara Hong Kong, Tiongkok, tengah aktif menjelajahi jalan kepatuhan untuk aset kripto. Hong Kong menerapkan sistem "dua lisensi" untuk pengawasan terklasifikasi atas aset virtual, memastikan stabilitas keuangan. Menurut Anda, apakah langkah-langkah regulasi seperti ini dapat efektif mencegah risiko? Silakan bagikan pendapat Anda di kolom komentar!