Berita BlockBeats, pada 29 Desember, menurut (Berita Ekonomi Harian), situs web Badan Pengelola Valuta Asing Negara menunjukkan bahwa untuk lebih baik mengatur pengembangan dan keamanan, memastikan kenyamanan perdagangan lintas batas dan investasi serta pembiayaan, mencegah dan menanggulangi kegiatan ilegal yang melanggar aturan terkait valuta asing, serta menjaga ketertiban pasar valuta asing, Badan Pengelola Valuta Asing Negara telah menyusun (Peraturan Pengelolaan Laporan Perdagangan Risiko Valuta Asing Bank (Percobaan)) berdasarkan (Peraturan Pengelolaan Usaha Valuta Asing Bank (Percobaan)) (selanjutnya disebut sebagai (Peraturan)).
Berdasarkan (Peraturan), jika bank menemukan atau memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa entitas dan individu klien dalam dan luar negeri bank (selanjutnya disebut sebagai subjek transaksi) terlibat dalam perilaku perdagangan risiko valuta asing, bank harus memantau informasi perdagangan risiko valuta asing dan melaporkan laporan perdagangan risiko valuta asing.
Perilaku perdagangan risiko valuta asing adalah perilaku yang melibatkan dugaan perdagangan palsu, investasi dan pembiayaan palsu, money changer ilegal, perjudian lintas batas, penipuan pengembalian pajak ekspor, kegiatan keuangan lintas batas ilegal dengan mata uang virtual, serta perilaku aliran dana lintas batas lainnya yang diduga melanggar hukum; informasi perdagangan risiko valuta asing adalah informasi yang terkait dengan perilaku perdagangan risiko valuta asing. Bank harus segera melaporkan laporan perdagangan risiko valuta asing kepada Badan Pengelola Valuta Asing Negara melalui kantor pusat atau lembaga yang ditunjuk oleh kantor pusat.