Hanya dalam 2 hari, sebagian besar bursa di Eropa akan berhenti mencatatkan USDT (Tether) karena stablecoin ini tidak memenuhi persyaratan undang-undang MiCA. Namun keputusan ini tidak berdampak pada wilayah lain.
Undang-undang MiCA (Pasar dalam Aset Kripto) disahkan oleh Parlemen Eropa pada April 2023 dan akan berlaku mulai Juli 2024. Sesuai peraturan, perusahaan memiliki jangka waktu 6 hingga 18 bulan untuk mematuhi standar hukum. Meskipun demikian, Tether sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka tidak berniat menyesuaikan operasinya untuk mematuhi undang-undang ini. Oleh karena itu, banyak bursa di Eropa yang memutuskan untuk menghapuskan USDT.