#usdt Berlakunya Undang-Undang MiCA (Peraturan Pasar Aset Kripto) pada tanggal 30 Desember 2024 menandai tonggak sejarah dalam regulasi aset kripto di Uni Eropa. Peraturan ini menetapkan persyaratan ketat untuk stablecoin, termasuk kewajiban bahwa stablecoin tersebut diterbitkan oleh entitas yang memiliki lisensi uang elektronik dan cadangannya didukung oleh setidaknya dua pertiganya oleh bank independen.  MiCA mengharuskannya untuk menyimpan setidaknya 60% cadangannya di bank-bank Eropa. Berbeda dengan strategi Tether yang bergantung pada instrumen keuangan seperti obligasi Treasury AS.

Dalam konteks ini, USDT (Tether), stablecoin dengan kapitalisasi pasar terbesar, menghadapi tantangan yang signifikan. Saat ini tidak mematuhi persyaratan MiCA, platform seperti Coinbase telah memutuskan untuk menghapus USDT dari listing mereka di Eropa.  Platform lain, seperti Binance dan OKX, juga telah mengambil tindakan serupa untuk mematuhi peraturan. 

Situasi ini telah membuka peluang bagi pesaing seperti USDC dan EURC, yang didukung oleh Circle, yang mematuhi peraturan baru dan berusaha menjadikan diri mereka sebagai alternatif dominan di wilayah tersebut. 

Meskipun MiCA mulai berlaku, Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) telah menerbitkan daftar pengecualian yang memungkinkan perusahaan pemasok tertentu untuk terus beroperasi dalam waktu terbatas. Misalnya, dalam kasus Spanyol, masa transisi diberikan selama 12 bulan. Artinya Tether masih punya waktu untuk beradaptasi dan mendapatkan lisensi yang diperlukan untuk beroperasi di Eropa.