Berita TechFlow, 28 Desember, menurut financefeeds, Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat telah mengeluarkan peraturan final yang mewajibkan broker untuk melaporkan transaksi aset digital, dan memasukkan platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) ke dalam kerangka pajak yang ada. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027 dan akan memaksa broker untuk mengungkapkan rincian transaksi, termasuk total pendapatan dan informasi wajib pajak. Broker harus mulai mengumpulkan dan melaporkan data mulai tahun 2026. IRS Amerika Serikat memperkirakan bahwa antara 650 hingga 875 broker DeFi akan terpengaruh, yang dapat mempengaruhi hingga 2,6 juta wajib pajak. Peraturan ini terutama ditujukan untuk 'penyedia layanan depan transaksi', seperti platform pertukaran terdesentralisasi (DEX) yang memfasilitasi transaksi aset digital. Menurut IRS, platform-platform ini berperan sebagai perantara, dan mengklasifikasikannya sebagai broker akan membantu memastikan kepatuhan pajak.