Berita BlockBeats, 28 Desember, dilaporkan oleh financefeeds bahwa IRS (Internal Revenue Service) AS telah mengeluarkan peraturan final yang mengharuskan broker melaporkan transaksi aset digital, memasukkan platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) ke dalam kerangka pajak yang ada.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027, yang akan mewajibkan broker mengungkapkan rincian transaksi, termasuk total pendapatan dan informasi wajib pajak. Broker harus mulai mengumpulkan dan melaporkan data mulai tahun 2026. IRS memperkirakan bahwa antara 650 hingga 875 broker DeFi akan terpengaruh, yang dapat mempengaruhi hingga 2,6 juta wajib pajak.
Peraturan ini terutama ditujukan untuk "penyedia layanan frontend perdagangan", seperti platform perdagangan terdesentralisasi (DEX) yang memfasilitasi perdagangan aset digital. Menurut IRS, platform ini berperan sebagai perantara dan mengklasifikasikannya sebagai broker akan membantu memastikan kepatuhan pajak.