Berita BlockBeats, 28 Desember, menurut financefeeds, IRS telah merilis peraturan akhir yang mengharuskan broker untuk melaporkan transaksi aset digital, termasuk platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) ke dalam kerangka pajak yang ada.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027, yang akan mewajibkan broker untuk mengungkapkan rincian transaksi, termasuk total pendapatan dan informasi wajib pajak. Broker harus mulai mengumpulkan dan melaporkan data mulai tahun 2026. IRS memperkirakan bahwa antara 650 hingga 875 broker DeFi akan terpengaruh, yang dapat berdampak pada hingga 2,6 juta wajib pajak.
Peraturan ini terutama ditujukan untuk 'penyedia layanan depan transaksi', seperti platform pertukaran terdesentralisasi (DEX) yang memfasilitasi perdagangan aset digital. Menurut IRS, platform ini berperan sebagai perantara, mengklasifikasikannya sebagai broker akan membantu memastikan kepatuhan pajak.