PANews 28 Desember 12: Menurut laporan The Block, Layanan Pendapatan Internal (IRS) AS telah menetapkan aturan yang mengharuskan broker DeFi untuk melaporkan total pendapatan dari penjualan aset digital dan memberikan formulir 1099 kepada pelanggan, mengumpulkan informasi transaksi pengguna, termasuk nama dan alamat. Kementerian Keuangan mencatat bahwa aturan akhir ini berlaku untuk 'penyedia layanan depan' yang 'berinteraksi langsung dengan pelanggan', yang berarti entitas yang menjalankan situs web utama untuk mengakses protokol terdesentralisasi, bukan protokol itu sendiri. Menurut dokumen tersebut, aturan ini diperkirakan akan berlaku pada 1 Januari 2027 atau setelahnya. Ide untuk memperkuat penegakan pajak bagi penyedia layanan aset digital pertama kali muncul dalam (Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan) yang disahkan pada tahun 2021, untuk membantu membayar pengeluaran yang diotorisasi oleh undang-undang tersebut.