#Crypto2025Trends Internal Revenue Service (IRS) AS memperkenalkan aturan baru bagi broker, yang mengharuskan mereka melaporkan transaksi dalam aset digital. Mulai tahun 2027, bursa terdesentralisasi dan platform lainnya harus mengungkapkan data tentang penjualan mata uang kripto dan pembayar pajak. Meskipun aturan tersebut tidak memengaruhi semua aplikasi DeFi, aturan tersebut memengaruhi front-end yang menjalankan fungsi perantara. IRS yakin hal ini akan meningkatkan transparansi pajak bagi 2,6 juta pembayar pajak.
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.