Menurut Cointelegraph, Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat telah merampungkan peraturan yang mengharuskan pialang untuk melaporkan transaksi aset digital. Peraturan baru ini, yang akan mulai berlaku pada tahun 2027, memperluas persyaratan pelaporan yang ada untuk mencakup platform front-end, seperti bursa terdesentralisasi. Pialang akan diamanatkan untuk mengungkapkan hasil kotor dari penjualan mata uang kripto dan aset digital lainnya, beserta informasi tentang pembayar pajak yang terlibat.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa hanya penyedia layanan front-end perdagangan di sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang diklasifikasikan sebagai broker. Klasifikasi ini tidak berlaku untuk semua aplikasi DeFi, melainkan berfokus pada front-end sebagai sumber informasi dan pengungkapan pajak. IRS telah mendefinisikan front-end DeFi sebagai broker untuk tujuan pelaporan pajak, yang mencakup platform yang menjalankan fungsi perantara dalam memfasilitasi transaksi, terlepas dari apakah mereka beroperasi melalui badan hukum.

Berdasarkan aturan baru ini, jika platform DeFi memfasilitasi pertukaran atau penjualan aset digital, bahkan melalui kontrak pintar, dan menjalankan kontrol atau pengaruh yang cukup terhadap proses transaksi, platform tersebut dapat dianggap sebagai broker. IRS menegaskan bahwa peraturan ini memperlakukan DeFi seperti industri lainnya, dengan menekankan bahwa aturan serupa telah berlaku bagi broker selama lebih dari 40 tahun. Departemen Keuangan dan IRS telah menyatakan bahwa peraturan ini tidak mencerminkan bias terhadap industri DeFi dan tidak dimaksudkan untuk mencegah adopsi teknologi ini oleh pelanggan yang taat hukum.

Peraturan baru tersebut akan mulai berlaku untuk penjualan aset digital mulai tahun 2027, dengan para pialang diharuskan untuk mulai mengumpulkan dan melaporkan data yang diperlukan pada tahun 2026. IRS memperkirakan bahwa antara 650 dan 875 pialang DeFi akan terpengaruh oleh peraturan ini, yang berdampak pada hingga 2,6 juta pembayar pajak. IRS percaya bahwa pelaporan informasi oleh pialang DeFi berdasarkan pasal 6045 akan menghasilkan tingkat kepatuhan pembayar pajak yang lebih tinggi, karena pendapatan yang diperoleh pembayar pajak yang terlibat dalam transaksi aset digital tanpa pialang kustodian akan menjadi lebih transparan bagi IRS dan pembayar pajak.