Di India, kerugian mata uang kripto tidak dapat dikurangkan dari pajak, sesuai dengan peraturan pajak berdasarkan Bagian 115BBH Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kerugian yang terjadi dalam perdagangan, transfer, atau kepemilikan Aset Digital Virtual (VDA), termasuk mata uang kripto, tidak dapat diimbangi dengan pendapatan atau keuntungan lainnya, bahkan dari transaksi mata uang kripto lainnya.

Misalnya:

  • Jika Anda mendapat untung ₹50.000 dari Bitcoin tetapi rugi ₹20.000 dari Ethereum, Anda tidak dapat menggunakan kerugian Ethereum untuk mengimbangi keuntungan Bitcoin. Anda akan membayar pajak sebesar 30% atas keuntungan ₹50.000.

Selain itu, biaya yang terkait dengan transaksi kripto, seperti biaya perdagangan, biaya listrik untuk penambangan, atau biaya infrastruktur, tidak dapat dikurangkan kecuali untuk biaya perolehan.

Sumber: Shiraverse.com

$BTC $ETH $SOL