Berita dari CoinWorld, menurut pernyataan yang dirilis oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), Telegram dan WeChat telah mulai melakukan proses permohonan lisensi yang diperlukan untuk beroperasi di Malaysia. MCMC memberikan pengakuan kepada kedua perusahaan tersebut dan mendesak penyedia layanan lainnya untuk menyelesaikan proses permohonan sebelum 31 Desember 2024, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan baru bertujuan untuk meningkatkan keamanan siber, melindungi pengguna, dan memerangi konten berbahaya. Penyedia layanan yang gagal mematuhi akan menghadapi masalah regulasi, dan MCMC menyatakan akan membantu penyedia yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan proses permohonan dengan lancar.