PANews 26 Desember, menurut laporan media Korea, mantan pegolf profesional Ahn Seung-hyun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan pertama karena diduga menerima dana besar atas nama membantu pencatatan cryptocurrency, dan ditahan di tempat. Pengadilan Distrik Seoul Selatan memutuskan bahwa Ahn Seung-hyun secara ilegal memperoleh 5 miliar won tunai dari pengusaha Kang Jong-hyun, termasuk 2 miliar won yang ditipu secara terpisah, tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia menyerahkan 3 miliar won kepada mantan perwakilan Bithumb Holdings, Lee Sang-jun, sehingga dinyatakan telah menguasai semua uang secara ilegal.
Pengadilan juga menjatuhi hukuman, Lee Sang-jun yang diadili bersama Ahn Seung-hyun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan 52 juta won disita; Kang Jong-hyun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena memberikan suap berupa barang mewah kepada Lee Sang-jun. Sementara itu, seorang petugas perusahaan penerbit cryptocurrency terkait, Song, dibebaskan dari semua tuduhan.
Ahn Seung-hyun menyatakan dalam persidangan bahwa ia tidak pernah menerima dana dengan syarat pencatatan cryptocurrency dan mengklaim bahwa ia mengalami kerugian ekonomi yang besar, membantah adanya tindakan penipuan.