Pemerintah Korea Selatan memberlakukan sanksi terhadap 15 individu dari Korea Utara dan satu entitas, karena keterlibatan mereka dalam aktivitas jaringan ilegal, termasuk pencurian cryptocurrency. Menurut data Chainalysis, peretas Korea Utara mencuri cryptocurrency senilai 1,34 miliar dolar AS pada tahun 2024, yang merupakan 61% dari total nilai yang dicuri pada tahun tersebut. Para target sanksi ini semuanya adalah anggota Biro 313 di bawah Kementerian Industri Mesin Partai Buruh Korea Utara. Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa personel TI Korea Utara sering menyamar, pergi ke China, Rusia, Asia Tenggara, dan Afrika untuk mendapatkan pesanan kerja dari perusahaan TI global, sekaligus terlibat dalam pencurian informasi dan serangan siber. (TheBlock)