Turki akan meluncurkan legislasi baru mengenai regulasi cryptocurrency, yang direncanakan akan mulai berlaku secara resmi pada 25 Februari 2025. Aturan baru ini terinspirasi oleh perkembangan regulasi aktif di wilayah seperti Eropa, dan bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah anti pencucian uang (AML).

Menurut aturan baru, pengguna yang melakukan transaksi lebih dari 15.000 lira Turki (sekitar 425 dolar AS) harus memberikan informasi identitas kepada penyedia layanan cryptocurrency. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan aktivitas terorisme melalui cryptocurrency.

Arah regulasi ini di Turki mencerminkan meningkatnya perhatian global terhadap regulasi pasar cryptocurrency.🌍🔍