Berita Foresight melaporkan, menurut Cointelegraph, berdasarkan dokumen yang diterbitkan hari ini di buletin resmi Republik Turki, di bawah regulasi baru, pengguna dengan transaksi melebihi 15.000 lira Turki (sekitar 425 dolar AS) harus berbagi informasi identitas dengan penyedia layanan cryptocurrency di negara tersebut. Regulasi baru bertujuan untuk mencegah pencucian uang ilegal dan pendanaan terorisme melalui transaksi cryptocurrency.
Namun, penyedia layanan cryptocurrency tidak perlu mengumpulkan informasi transfer aset digital di bawah ambang batas 425 dolar AS. Regulasi baru akan mulai berlaku pada 25 Februari 2025.