Otoritas Moneter Singapura telah mengeluarkan 13 Lisensi Institusi Pembayaran Utama kepada operator cryptocurrency pada tahun 2024, sementara hanya tujuh platform cryptocurrency di Hong Kong yang telah disetujui sepenuhnya. Larangan ketat China terhadap cryptocurrency telah memberikan Singapura kesempatan untuk memanfaatkan peluang tersebut.