Odaily星球日报讯 Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, telah ditolak permohonan konstitusional yang diajukan di Montenegro. Pihak Do Kwon mengklaim bahwa prosedur ekstradisi tidak adil dan ada kesalahan dalam interpretasi hukum, tetapi pengadilan konstitusi tidak sepenuhnya menerima klaim tersebut. Keputusan ini berarti bahwa Do Kwon akan diadili di Korea Selatan atau Amerika Serikat, yang akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman Montenegro. Dengan keputusan pengadilan konstitusi yang menolak, prosedur ekstradisi Do Kwon dimulai kembali. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman tampaknya akan segera mengambil keputusan akhir tentang negara mana Do Kwon akan diekstradisi. Mengingat sikap Kementerian Hukum sebelumnya dan faktor-faktor lainnya, analisis menunjukkan bahwa Do Kwon kemungkinan besar akan diekstradisi ke Amerika Serikat. (Yonhap News)