PANews 24 Desember, menurut laporan The Block, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa sedang memperkuat regulasi pajak terhadap cryptocurrency, yang berdampak signifikan bagi investor. Di Amerika Serikat, cryptocurrency dianggap sebagai aset digital, penjualan atau perdagangan wajib membayar pajak keuntungan modal, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada lama kepemilikan dan tingkat pendapatan; pendapatan dari penambangan dan staking harus dikenakan pajak penghasilan, dan mulai tahun 2025, bursa wajib melaporkan data pengguna. Di Inggris, penjualan atau pertukaran aset kripto juga dikenakan pajak keuntungan modal, dengan tarif maksimum mencapai 24%, dan batas bebas pajak sebesar £3,000 per tahun; pendapatan dari penambangan dan penghasilan kripto harus membayar pajak penghasilan dan asuransi nasional. Di Uni Eropa, tarif pajak bervariasi antar negara, misalnya, Jerman menghapus pajak untuk kepemilikan lebih dari satu tahun, sementara Spanyol memiliki tarif pajak hingga 28%; regulasi MiCA yang akan berlaku pada tahun 2025 akan menyatukan beberapa aturan dan meningkatkan transparansi pajak.