Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat telah mempertahankan posisinya bahwa imbalan staking mata uang kripto merupakan pendapatan kena pajak setelah diterima, dan menentang klaim bahwa imbalan ini harus dianggap sebagai properti baru. Sikap ini telah ditegaskan kembali dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung yang melibatkan Joshua dan Jessica Jarrett, yang mengajukan argumen untuk perlakuan pajak yang berbeda untuk imbalan staking.
IRS mengeluarkan pernyataan pada tanggal 23 Desember, yang menyatakan bahwa pembayar pajak harus melaporkan imbalan staking sebagai pendapatan pada nilai pasar wajarnya segera setelah mereka dapat menjual atau menukarnya. Menurut IRS Revenue Ruling 2023-14, imbalan ini tidak dipandang sebagai properti yang baru dibuat tetapi sebagai pendapatan, mirip dengan upah atau dividen.
Staking, sebuah proses di mana pemegang mata uang kripto mengunci aset mereka dalam kontrak pintar untuk mendukung operasi blockchain, menghasilkan imbalan dalam bentuk token tambahan. Meskipun telah menjadi metode populer untuk mendapatkan pendapatan pasif di dunia kripto, implikasi pajaknya telah memicu perdebatan besar.
Jarrets Tantang IRS dalam Gugatan Kedua
Pertarungan hukum keluarga Jarrett dengan IRS dimulai pada tahun 2021 ketika mereka mengajukan gugatan atas pajak yang dibayarkan atas 8.876 token Tezos (XTZ) yang diperoleh sebagai imbalan staking pada tahun 2019. Pasangan tersebut berpendapat bahwa imbalan ini harus diperlakukan sebagai properti, mirip dengan tanaman yang dipanen oleh petani atau naskah yang ditulis oleh seorang penulis, dan hanya dikenakan pajak atas penjualan.
IRS awalnya menawarkan pengembalian dana sebesar $4.000 kepada keluarga Jarrett untuk menyelesaikan sengketa, tetapi mereka menolaknya, dengan tujuan untuk menetapkan preseden yang lebih luas bagi jaringan proof-of-stake. Pengadilan akhirnya menolak kasus tersebut, menganggapnya tidak relevan karena pengembalian dana tersebut.
Pada bulan Oktober 2024, keluarga Jarrett memperbarui tantangan mereka dengan gugatan kedua, yang sekarang meminta pengembalian dana sebesar $12.179 untuk pajak yang dibayarkan atas 13.000 token XTZ yang diperoleh pada tahun 2020. Pengajuan mereka meminta perintah pengadilan permanen terhadap kebijakan pajak IRS saat ini, dengan alasan bahwa "properti baru" bukanlah pendapatan kena pajak hingga dijual.
Potensi Efek Berantai dari Perpajakan Kripto
Pertarungan hukum ini dapat memiliki implikasi yang luas bagi industri mata uang kripto, terutama untuk jaringan proof-of-stake. Jika pengadilan memutuskan mendukung keluarga Jarrett, hal itu dapat mengubah cara klasifikasi dan pajak imbalan staking, yang berpotensi meringankan beban investor kripto.
Seiring dengan berjalannya kasus ini, sikap tegas IRS menggarisbawahi komitmennya untuk memperlakukan imbalan staking sebagai pendapatan kena pajak langsung, sebuah posisi yang kemungkinan akan terus memicu perdebatan di seluruh industri.
Postingan IRS Menegaskan Sikap Mengenai Staking Rewards sebagai Penghasilan Kena Pajak di Tengah Pertarungan Hukum muncul pertama kali di TheCoinrise.com.