Laporan Golden Finance, menurut pengungkapan Bloomberg, Singapura pada tahun 2024 memberikan 13 lisensi cryptocurrency kepada sejumlah pelaku industri cryptocurrency, termasuk OKX dan Upbit, serta Anchorage, BitGo, dan GSR. Jumlah ini dua kali lipat dari jumlah lisensi yang diberikan tahun lalu, sementara Hong Kong memiliki proses persetujuan serupa yang jauh lebih lambat. Analisis menunjukkan bahwa kedua wilayah, Singapura dan Hong Kong, saling bersaing untuk menarik perusahaan aset virtual ke pasar mereka melalui sistem khusus, proyek tokenisasi, dan sandbox regulasi, tetapi kemajuan tidak merata. Sistem regulasi bursa di Hong Kong jauh lebih ketat dalam banyak aspek penting, seperti pengelolaan aset pelanggan serta kebijakan pencatatan dan pencabutan token, yang mungkin menguntungkan daya tarik Singapura.