ChainCatcher menginformasikan bahwa Komisi Sekuritas dan Pertukaran Filipina (SEC) telah mengeluarkan aturan pengelolaan aset kripto yang luas, mencakup pengungkapan, penawaran umum, perdagangan, dan kegiatan pemasaran. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan transparansi pasar aset digital yang berkembang pesat.
Menurut pedoman baru, penerbitan aset kripto harus mengajukan dokumen pengungkapan kepada SEC setidaknya 30 hari sebelum melakukan kegiatan pemasaran atau penjualan publik. Dokumen tersebut harus merinci penyedia aset kripto, penerbit, karakteristik utama, risiko, dan teknologi dasar, serta menyatakan dengan jelas risiko potensial, termasuk kehilangan nilai dan keterbatasan dalam transferabilitas.
Aset kripto yang diklasifikasikan sebagai sekuritas memerlukan pernyataan pendaftaran yang disetujui SEC untuk penawaran publik. Entitas yang menerbitkan atau memperdagangkan aset kripto harus mematuhi undang-undang anti pencucian uang (AML) dan persyaratan pelaporan SEC. Ditekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat mengakibatkan denda, penangguhan, atau pencabutan lisensi. (Crowdfund Insider)