Menurut Odaily, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) telah menerapkan peraturan yang luas untuk mengelola aset kripto, dengan fokus pada pengungkapan, penawaran umum, perdagangan, dan aktivitas pemasaran. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan mempromosikan transparansi di pasar aset digital yang berkembang pesat. Berdasarkan pedoman baru, penerbit aset kripto harus menyerahkan dokumen pengungkapan kepada SEC setidaknya 30 hari sebelum aktivitas pemasaran atau penjualan publik apa pun. Dokumen-dokumen ini harus merinci penyedia, penerbit, fitur utama, risiko, dan teknologi yang mendasari aset kripto, bersama dengan pernyataan yang jelas tentang potensi risiko, termasuk kehilangan nilai dan keterbatasan transferabilitas. Aset kripto yang diklasifikasikan sebagai sekuritas memerlukan pernyataan pendaftaran yang disetujui SEC untuk penerbitan publik. Entitas yang terlibat dalam penerbitan atau perdagangan aset kripto harus mematuhi undang-undang anti pencucian uang (AML) dan persyaratan pelaporan SEC. SEC menekankan bahwa ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda, penangguhan, atau pencabutan lisensi.