IRS Tegaskan Sikapnya Mengenai Perpajakan atas Hadiah Staking
Menurut Cointelegraph, Internal Revenue Service (IRS) telah mempertahankan posisinya bahwa imbalan dari aktivitas staking mata uang kripto dikenakan pajak setelah diterima, yang merupakan tanggapan atas gugatan hukum yang berupaya menunda pajak hingga imbalan tersebut dijual atau dipertukarkan. Sikap ini ditegaskan kembali sebagai tanggapan atas gugatan hukum yang diajukan oleh Joshua dan Jessica Jarrett, yang berpendapat bahwa imbalan staking harus dianggap sebagai properti baru dan hanya dikenakan pajak setelah penjualan. Namun, IRS bersikeras bahwa imbalan tersebut merupakan pendapatan kena pajak pada nilai pasar wajarnya setelah penerima memiliki kemampuan untuk menjual, menukar, atau membuangnya.