**IRS Menegaskan Sikap Terhadap Perpajakan Hadiah Staking**
IRS telah menegaskan kembali bahwa hadiah staking merupakan pendapatan kena pajak saat diterima, menanggapi tantangan hukum dari Joshua dan Jessica Jarrett. Pasangan tersebut berargumen bahwa hadiah ini seharusnya dikenakan pajak hanya saat dijual, menyerupakannya dengan properti. IRS tetap berpegang pada pendapat bahwa hadiah harus dilaporkan sebagai pendapatan berdasarkan nilai pasar mereka saat diterima. Pertarungan hukum yang sedang berlangsung ini, yang dimulai pada tahun 2021 atas token Tezos, dapat mempengaruhi perlakuan pajak di masa depan terhadap staking aset digital di AS. Jarretts terus mencari perubahan dalam pendekatan IRS melalui gugatan terbaru mereka.