Undang-Undang Transaksi Valuta Asing sedang disiapkan untuk revisi guna memerangi kejahatan keuangan seperti pencucian uang menggunakan aset virtual. Anggota DPR Choi Eun-seok dari Partai Kekuatan Rakyat mengusulkan revisi tersebut, menekankan perlunya pemantauan yang kuat terhadap transaksi aset virtual untuk mengurangi aktivitas ilegal dan pencucian uang. Revisi ini bertujuan untuk menetapkan sistem pemantauan untuk transaksi aset virtual, mengakui kurangnya regulasi dan pengawasan yang jelas untuk layanan valuta asing berbasis aset virtual dan fintech. Menteri Strategi dan Keuangan Choi Sang-mok menyatakan pada bulan Oktober bahwa revisi ini akan dilakukan melalui konsultasi antar kementerian dan legislasi, dengan target implementasi pada paruh kedua tahun depan. Berdasarkan undang-undang yang direvisi, operator aset virtual yang ingin terlibat dalam transaksi lintas batas harus mendaftar dengan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Selain itu, Bank of Korea akan diwajibkan untuk mengirimkan laporan bulanan kepada bank sentral, yang merinci riwayat transaksi aset virtual masing-masing pengguna. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar aset virtual, mencegah penyalahgunaan untuk tujuan ilegal.