Menurut ChainCatcher, anggota parlemen Korea Selatan Choi Eun-sik mengajukan revisi Undang-Undang Perdagangan Valuta Asing, yang bertujuan untuk mencegah pencucian uang aset virtual dan kejahatan valuta asing lainnya. Rancangan tersebut mengusulkan untuk membangun sistem pemantauan transaksi aset virtual, memperbaiki dasar sistem layanan valuta asing teknologi keuangan, meningkatkan kemudahan transaksi valuta asing untuk individu dan perusahaan, serta memperkuat pembangunan sistem pemantauan valuta asing yang cerdas.

Ia menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan cepat aset virtual dan teknologi keuangan telah memvariasikan cara transaksi lintas batas, namun hukum yang berlaku belum mampu mencakup perubahan ini, yang mengakibatkan adanya celah pengawasan, terutama terkait pencucian uang aset virtual dan transaksi valuta asing ilegal yang semakin parah.

Menurut data dari Badan Analisis Informasi Keuangan (FIU), jumlah laporan transaksi mencurigakan dari pedagang aset virtual meningkat 48,8% tahun lalu dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan berencana untuk menambahkan ketentuan definisi aset virtual dan pedagang aset virtual tahun depan, serta meminta pedagang aset virtual untuk mendaftar sebelum melakukan transaksi lintas batas dan secara berkala melaporkan catatan transaksi pengguna kepada Bank Korea.

Revisi ini diperkirakan akan diterapkan pada paruh kedua tahun depan.